Terduga ST (37) diamankan oleh tim Satresnarkoba dikediamannya yang beralamat jalan bukit permai kecamatan Toboali kabupaten Bangka selatan Selasa, (30/03/2021).
Kabag ops AKP Sutan Sitorus seijin Kapolres AKBP Agus Siswanto mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan atas dasar LP/A-283/III/2021/BABEL/RES BASEL, Tanggal 30 Maret 2020.
“Saat kami menggerebek kediaman ST disaksikan RT setempat, kami menemukan 4.310 butir pil Tramadol HCl,” kata Sutan Sitorus (30/03) kepada okeyboz.com