Dengan cepat tanggap tim satresnarkoba melakukan pengembangan ungkap kasus mengejar terduga yang berinisial AI dikediamannya.
“Menindak lanjuti pengembangan kasus mengarah ke asal usul obat tramadol hcl ke terduga ke dua yaitu AI dikediamannya ditemukan kurang lebih 2 Kilo gram bubuk kratom akan tetapi AI melarikan diri” ujar Sutan Sitorus.
Dari hal tersebut terduga akan disangkakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.(OB)