Penulis : Sindy Ayu Kirana
OKEYBOZ.COM, KOBA – Dua Polsek wilayah hukum Polres Bangka Tengah (Bateng) dinyatakan tidak ada lagi kewenangan penyidikan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : Kep/613/III/2021.
Kasat Reskrim, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo menuturkan bahwa dua Polsek tidak ada lagi kewenangan penyidikan, yakni Polsek Namang dan Polsek Koba. Keputusan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan pada acara Commander Wish Kapolri pada tanggal 28 Januari 2021.