“Keputusan demikian hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan, sejak tanggal ditetapkan 23 Maret 2021,” ujar AKP Rais, Kamis (1/4/2021).
Lebih lanjut Rais berujar kendati tingkat penyidikan sudah dilakukan pihak Polres Bateng, kedua Polsek ini tetap melaksanakan penyelidikan seperti mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kewenangan seutuhnya hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan di Satreskrim Polres Bateng, namun proses Penyelidikan tetap ada di Polsek tersebut,” ujarnya.