Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia mengatur bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Intelijen, lingkup tugasnya meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Dengan mempertimbangkan dinamika serta kecenderungan eskalasi ancaman aktual yang multidimensional sehingga berpengaruh terhadap situasi dan kondisi IPOLEKSOSBUDHANKAM, maka kebutuhan aparat Intelijen yang unggul menjadi sangat relevan.
Kunjungan kerja ini merupakan kegiatan pimpinan secara langsung yang dimaksudkan untuk dapat memberikan pengarahan yang bersifat evaluatif terhadap unit-unit kerja kejaksaan, sehingga target-target kinerja yang telah ditentukan sebelumnya dapat tercapai sesuai rencana.