“Oleh karena itu dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan yaitu
Penanganan Cegah Tangkal dan Pengawasan Orang Asing, Posko Perwakilan Kejaksaan RI,
Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan Lembaga Swadaya, Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat,
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), TABUR (Tangkap Buronan), Aplikasi E-Admintel,
Penerangan Hukum,” terang JAMINTEL Kejagung RI.
Sebelum mengakhiri pengarahan, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada seluruh jajaran Bidang Intelijen untuk selalu mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki sehingga dapat melaksanakan perannya secara sungguh-sungguh sebagai mata dan telinga pimpinan yang tajam, akurat, dan tepercaya sehingga pimpinan senantiasa “well informed”.
“Mari kita mengembalikan public trust (kepercayaan masyarakat) dengan cara memperbaiki etos kerja (bekerja dengan baik dan jangan menunda-nunda pekerjaan) serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kondisi sudah berubah mari kita tinggalkan paradigma lama dan beralih pada paradigma baru dalam penegakan hukum, jangan sampai karena tindakan satu oknum yang tidak bertanggung jawab mempengaruhi citra yang sudah mulai kembali baik pada institusi kita kejaksaan,” tandasnya.(adv)