Jurnalis : Ika Indriani
OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian kepada masyarakat yang terkena dampak pengadaan tanah pembangunan jalan Tanjung Ular – Air Limau Kecamatan Muntok di Gedung Aparatur Pemkab Bangka Barat, Selasa (13/4/2021)
Musyawarah dihadiri Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BPN Bangka Barat, perwakilan polres Bangka Barat, perwakilan Kodim 0431 Bangka Barat, Kepala Dinas PUPR, Camat Muntok, Kepala Desa Air Limau, serta masyarakat terdampak.