Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan Jalan Tanjung Ular – Air Limau

Berita, Headline, Lokal, News5,497 views
Bagikan

Janto Simanjuntak selaku Kepala BPN Bangka Barat menyebutkan musyawarah tersebut merupakan kesepakatan dari masyarakat yang terkena dampak, jika masyarakat menyetujui nilai yang telah di tentukan bersama antara masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

“ Uang ganti rugi akan diproses dan dikirimkan via transfer ke nomor rekening masyarakat setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama. Dalam hal ini, masyarakat harus membawa dokumen asli untuk melakukan pendataan,” ujar kepala BPN, Janto Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *