Janto Simanjuntak selaku Kepala BPN Bangka Barat menyebutkan musyawarah tersebut merupakan kesepakatan dari masyarakat yang terkena dampak, jika masyarakat menyetujui nilai yang telah di tentukan bersama antara masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“ Uang ganti rugi akan diproses dan dikirimkan via transfer ke nomor rekening masyarakat setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama. Dalam hal ini, masyarakat harus membawa dokumen asli untuk melakukan pendataan,” ujar kepala BPN, Janto Simanjuntak.