Pemkot Pangkalpinang Larang ASN Mudik Lebaran Selama 6 -17 Mei 2021

Uncategorized2,761 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang larang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pangkalpinang untuk melakukan mudik lebaran Tahun 1442 Hijriah selama 6 -17 Mei 2021.

Larangan mudik tersebut berdasarkan larangan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan mudik  pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mengeluarkan surat edaran untuk menginstrusikan ASN untuk mengikuti aturan yang telah di tetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *