OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang larang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pangkalpinang untuk melakukan mudik lebaran Tahun 1442 Hijriah selama 6 -17 Mei 2021.
Larangan mudik tersebut berdasarkan larangan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mengeluarkan surat edaran untuk menginstrusikan ASN untuk mengikuti aturan yang telah di tetapkan.