Pemkot Pangkalpinang Larang ASN Mudik Lebaran Selama 6 -17 Mei 2021

Uncategorized2,861 views
Bagikan

“Kita juga adakan larangan mudik bagi ASN yang akan mudik dan juga cuti pada tanggal tersebut, juga di larang kecuali ada dinas penting, itu pun harus izin kepala daerah” ungkap Radmida Dawam.

Radmida Dawam mengatakan pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mempunyai surat edaran tersendiri untuk instruksikan kepada ASN untuk mengikuti aturan yang telah di tetapkan, kita akan patuhi itu semua kecuali ada hal yang sangat mendesak atau dinas yang tidak terelakan tetapi itu harus izin kepala daerah dari walikota.

“Untuk sanksi nya itu sesuai dengan sanksi di pusat kedisiplinan, ini kan untuk mengurangi dan membatasi penyebaran virus covid, 19” tuturnya.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *