“Kuncinya, ada di pemerintah daerah baik itu bupati dan gubernur selaku pemilik kewenangan daerah, harus ada komitmen, meskipun urusan pertambangan ada pemerintah pusat namun itu hanya menerbitkan izin, tetapi penegakan hukum ada di pemda,”tuturnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Amri Cahyadi turut mengundang Kasatpol PP Provinsi Bangka Belitung, Yamoa’a Harefa untuk mendengar keluhan langsung dari warga Berbura, Riau Silip itu dan diminta solusi konkret dari pihak penegakan peraturan daerah bangka belitung.
Selain itu, Amri juga menginginkan dan menginisiasi kembali pembentukan Tim Penertiban Timah Ilegal (PETI) yang mana sebelumnya pernah terbentuk di Pemerintahan Gubernur Almarhum Eko Maulana Ali.
“Jadi tujuannya, penegakan aturan di bangka belitung lebih terfokuskan,”tutupnya.