Caption : Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian : Kita akan ikuti aturan yang ada!
Jurnalis : Sindy Ayu Kirana
OKEYBOZ.COM, KOBA – Dalam rangka menekan angka penularan virus Covid-19, Pemerintah Indonesia diketahui telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode 6 sampai 17 Mei 2021. Pada periode tersebut juga ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun cuti.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).