Sedangkan, pengecualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti diberikan dengan alasan sakit, melahirkan, atau alasan mendesak lainnya.
Lebih lanjut Surat Edaran Menpan RB yang dikeluarkan pemerintah juga turut mengatur soal sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar larangan mudik, mengenai hal tersebut Herry Erfian pun menuturkan bila ada yang melanggar teguran dan sanksi akan tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi mungkin jika ada istilahnya teguran atau ada sanksi terhadap ASN yang melakukan kegiatan mudik, ya kita akan ikuti aturan yang ada,” tandas Erfian.(ob)