Dilanjutkannya, Pemkab Bangka juga menyampaikan raperda tentang perubahan atau peninjauan kembali tata ruang di Kabupaten Bangka.
“Masalah tata ruang saat ini sangat urgen atau penting, karena dengan adanya tata ruang ini bisa memberikan peluang untuk masyarakat melakukan kegiatan ekonomi seperti berinvestasi, berusaha dan lainnya. Apabila ini terbentuk dengan ketentuan tata ruang maka otomatis tidak bisa dilakukan,” jelas Mulkan
Diakuinya hingga saat ini perda tata ruang atau RTRW yang ada saat ini sudah berusia lima tahun sehingga perlu ada peninjauan kembali dalam pelaksanaan pemerintahan saat ini.
“Ini semua karena adanya aspirasi dari masyarakat yang meminta untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap perda tata ruang ini sehingga ruang gerak masyarakat untuk melakukan investasi menjadi lebih luas dan juga membuka peluang masuknya investor-investor baru ke Kabupaten Bangka,” kata Mulkan.