OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dan Perwakilan Sumatera Selatan bekerjasama menggelar kegiatan diskusi tematik bidang kepegawaian melalui video confrence zoom meeting dengan menghadirkan Narasumber Walter Marianus Simarmata, S.IP.,MM, Analis Kepegawaian Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Nasional, dan Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M, dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Selasa (20/04). Kegiatan diskusi tersebut menjadi semakin menarik karena mengarah pada pembahasan masih adanya pejabat atasan
langsung di suatu instansi pemerintah melakukan pembiaran apabila ada dugaan
bawahannya melanggar ketentuan disiplin pegawai sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Kelihatannya masih ada ya atasan langsung yang enggan melakukan pembinaan kepada
bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran.
Padahal apabila diduga terjadi pelanggaran disiplin maka pihak yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan langsung tersebut. Itu jelas tercantum dalam PP 53 Tahun 2010”, Ungkap Walter.
Menanggapi yang disampaikan oleh Analis Kepegawaian Kantor Regional VII Badan
Kepegawaian Nasional, dalam kesempatan terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan bahwa
pengawasan dan pembinaan hendaknya dilakukan oleh atasan langsung sesuai peraturan yang berlaku.