Ombudsman : Hati-Hati, Atasan Langsung PNS Mau Pilih Menegakkan Disiplin Pegawai Atau Kena Sanksi?

Berita, Headline, Lokal, News3,660 views
Bagikan

“Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) PP 53 Tahun 2010 kan sudah cukup jelas, apabila pejabat
yang berwenang dalam hal ini atasan langsung tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

Hukuman disiplin kepada atasan langsung tersebut sama dengan jenis hukuman
disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan tindakan indispiliner tadi.

Jadi kita harap agar dapat lebih berhati-hati pejabat atau atasan langsung pada suatu instansi, mau pilih menegakkan disiplin pegawai atau mau terkena sanksi juga, “Ungkap Yozar.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian
Agustiansyah dalam kesempatan tersebut menyampaikan pendapat sekaligus beberapa
pertanyaan kepada Narasumber terkait permasalahan kepegawaian yang terjadi pada lingkup pengawasan dibawah kepemimpinannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *