“Ombudsman tentunya akan hadir dalam rangka mencegah terjadinya perilaku maladministrasi. Kami mendorong Pemerintah untuk mengambil peran penting dalam menstabilkan harga bahan pokok agar pedagang maupun konsumen tidak ada yang merasa dirugikan. Terkait harga, kami berharap pihak-pihak terkait tetap mengacu pada Permendag Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani Dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen “, Ujar Yozar.
“Kami berharap kegiatan pemantauan stok dan harga oleh pihak-pihak terkait ini rutin dilaksanakan selama ramadhan serta menjelang dan pasca lebaran nanti. Kami juga meminta kepada Pemda melalui dinas-dinas terkait serta Perum Bulog sebagai BUMN yang diberi tugas untuk menstabilisasi harga bahan pokok agar melaksanakan kegiatan Pasar Murah di titik-titik tertentu atau secara online”, Tutupnya.(ob)