Amrah Sakti, Sebut H-7 Idul Fitri THR Wajib Ditunaikan Perusahaan

Berita, Headline, Lokal, News2,880 views
Bagikan

Caption : ilustrasi

Penulis : Irwan Setiawan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG –  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pangkalpinang merilis aturan mengenai pemberian THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri 1442 H untuk para pekerja atau buruh. Jum’at (23/4/2021).

Pernyataan itu berdasarkan aturan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat  Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Keagamaan, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *