Caption : ilustrasi
Penulis : Irwan Setiawan
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pangkalpinang merilis aturan mengenai pemberian THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri 1442 H untuk para pekerja atau buruh. Jum’at (23/4/2021).
Pernyataan itu berdasarkan aturan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Keagamaan, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.