Jangan Takut, Pemakaman Jenazah Covid-19 Sudah Melewati Proses Yang Ketat!

Bagikan

4. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah, setelah meninggal dunia. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

6. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

7. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

8. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

9. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

A. Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

B. Jika menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Lebih lanjut jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik, kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *