Jangan Takut, Pemakaman Jenazah Covid-19 Sudah Melewati Proses Yang Ketat!

Bagikan

Bagi Jenazah yang beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Selanjutnya, Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

Kemudian, jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam. Jenazah hendaknya di bawa ke pemakaman menggunakan mobil jenazah dan jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan berikut ini:

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di tempat yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.

2. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam.
Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

3. Lokasi penguburan harus berjarak + 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari dan berjarak + 500 m dari pemukiman terdekat. Jenazah harus dikubur pada kedalaman + 1,5 m, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 m.

4. Jenazah bersama petinya dimasukan ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

5. Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan.

Kita sama-sama berdoa dan berharap semoga para petugas yang sudah bekerja keras mengurusi jenazah tetap kuat dan diangkat semua rasa lelahnya. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *