Selanjutnya, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Ombudsman Babel, Pemkab
Bangka Selatan menindaklanjuti dengan upaya penyelesaian.
Adapun langkah pertama untuk
penyelesaian dimaksud adalah dengan memberhentikan 40 orang tenaga honorer Damkar
yang telah direkrut.
Maka, sesuai dengan mekanisme penyelesaian laporan di Ombudsman,
laporan dinyatakan selesai dan ditutup karena telah mendapat penyelesaian berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia juncto Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Ombudsman
Nomor 48 Tahun 2020 tenang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.