Pengambilalihan pengelolaan pertambangan (pertambangan dan perizinan) oleh pemerintah pusat dipandang kurang menguntungkan bagi daerah yang menjadi tempat eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, karena daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelolah hasil kekayaan alamnya sendiri.
Beberapa upayapun telah dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kep. Babel untuk meninjau kembali UU minerba tersebut khususnya terkait kewenangan pertambangan dan perizinan yang sebelumnya ada di pemprov, tapi saat ini semua diambilalih oleh pemerintah pusat.