OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H resmi berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 dan Addendum SE No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik mulai pada tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021.
Sejumlah langkah telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengantisipasi pemberlakukan pelarangan tersebut, khususnya Dinas Perhubungan Babel telah menyiapkan petugas yang akan melakukan verifikasi bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan yang dikecualikan.