OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H resmi berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021.
Sejumlah langkah telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam mengantisipasi pemberlakuan pelarangan tersebut, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Babel telah menyiapkan petugas yang akan melakukan verifikasi bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan yang dikecualikan.
Sekretaris Dishub Babel, Zanuari Anizar di ruang kerjanya, Senin (6/5/2021), mengatakan, semua penumpang yang akan berangkat dari Pangkalpinang harus melakukan validasi keberangkatan oleh petugas Dinas Perhubungan Babel di Bandara Depati Amir berdasarkan tujuan perjalanan.