“Orang yang dapat bepergian punya ketentuan khusus melakukan perjalanan berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan Nomor 13 tahun 2021. Seperti dalam rangka perjalanan dinas atau ingin berangkat karena keluarga sakit, harus memiliki surat validasi dari Dinas Perhubungan di bandara,” kata Zanuari.
Zanuari menjelaskan sebanyak empat orang petugas telah disiapkan untuk memberikan pelayanan surat validasi di Bandara Depati Amir hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Jadi petugas diberikan kewenangan untuk mengkroscek surat keterangan tersebut ke sumbernya, apabila melihat agak mencurigakan. Misalnya, surat kesehatan itu nantinya dilihat ke sumbernya yang menerbitkan, apabila sumber yang jelas akan kita teruskan,” jelasnya.