OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT-Kementrian Agama Bangka sesuai dengan surat Mentri Agama Nomor 4 tahun 2021 bagi daerah yang mengalami zona merah dan zona orange untuk melakukan Shalat Ied 1442 H 2021.
Kepala Kementrian Agama Bangka Syaipul Zohri ketika ditemui diruang kerjanya Kementrian Agama Bangka. Kamis (06/05/2021)
“Kemarin telah diadakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaaan Shalat Idul Fitri bagi daerah yang mengalami zona merah dan zona orange tidak diizinkan untuk melaksanakan Shalat Ied”, kata Syaipul