Open House Idul Fitri Untuk Kepala Daerah Ditiadakan

Berita, Headline, Lokal, News4,083 views
Bagikan

Yang mana, isinya diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.

Dalam surat edaran isi poin 1b menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju tidak mengadakan buka puasa bersama. Selain itu, Jokowi meminta jajarannya tak menggelar open house saat Lebaran. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *