Yang mana, isinya diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.
Dalam surat edaran isi poin 1b menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju tidak mengadakan buka puasa bersama. Selain itu, Jokowi meminta jajarannya tak menggelar open house saat Lebaran. (OB)