OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT – Pada 20 April 2021 lalu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menerima 48 laporan masuk mengenai permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Masyarakat Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat yang
mangkrak selama 2 tahun. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada 05 Mei 2021 kemarin, 17 laporan diantaranya dinyatakan telah selesai dan 31 laporan lainnya sedang dalam proses penyelesaian.
Atas hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Janto Simanjuntak, yang sangat kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Alhamdulillah komunikasi penyelesaian laporan antara Ombudsman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat berjalan dengan baik, kami berterimakasih atas komitmen Pak Janto yang tanggap dalam merespon pengaduan masyarakat, semata-mata demi untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Jelas Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Atas penyelesaian permasalahan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan banyak testimoni positif dari masyarakat Desa Air Gantang.