“Dengan keberadaan Ombudsman ini, permasalahan kepengurusan sertifikat tanah telah selesai dengan baik. Warga yang mengurus seritifikat tanah yang mengalami masalah sudah diselesaikan melalui Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Terimakasih Ombudsman Babel”ujarnya.
Belajar dari penyelesaian laporan masyarakat ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengajak seluruh
penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan anti maladministrasi. “Pengelolaan pengaduan yang baik merupakan indikator kinerja yang baik dari suatu instansi.
Kami mendorong seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar bersama kita dapat mewujudkan pelayanan publik tanpa maladministrasi.” Tutup Yozar.(ob)