Untuk itu, perda penanganan Covid-19 pun direvisi, sehingga pada akhir bulan Ramadan akan segera diterapkan. Bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap, dengan diterbitkan perda terkait penanganan Covid-19 di Babel, mata rantai penyebaran virus ini dapat dituntaskan dan sektor perekonomian masyarakat kembali membaik, sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.(ob)