Menurutnya kedua lokalisasi Teluk Bayur dan Paritenam, yang ada di Kota Pangkalpinang, sudah tidak boleh lagi beroperasi karena sudah dikeluarkan SK wali kota, bahwa tempat lokalisasi tersebut sudah dilarang beroperasi oleh pemerintah kota.
“Kedepan kalau masih ada memanfaatkan situasi negatif di sekitar lokasi tersebut, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan represif sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian. terhadap wanita diduga wanita penghibur, selanjutnya akan diamankan ke pihak yang berwewenang. Sedangkan, untuk pengunjung laki-laki langsung diserahkan kepada keluarganya (OB)