5 Wilayah Zona Merah Kabupaten Bangka Tetap Boleh Laksanakan Shalat Ied Ditempat Terbuka

Berita, Headline, Lokal, News3,453 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – Terkait Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Nomor:360/2626/BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Fitri 1442 H dan Pelaksanaan Kegiatan Agama lainnya serta Kegiatan Masyarakat yang berada pada zona merah.

Ramzi Camat Sungailiat ketika ditemui diruang kerjanya Kantor Camat Sungailiat mengatakan ada 5 kelurahan di kecamatan Sungailiat berada dizona merah. Senin (10/05/2021)

“Sesuai Surat Edaran Bupati Bangka bagi daerah yang berada di zona merah agar tetap melaksanakan Shalat Ied ditempat terbuka atau dilapangan terbuka lainnya. Tidak melaksanakan di Masjid, Musholah atau Surau”, kata Ramzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *