5 Wilayah Zona Merah Kabupaten Bangka Tetap Boleh Laksanakan Shalat Ied Ditempat Terbuka

Berita, Headline, Lokal, News3,553 views
Bagikan

“Kami harap pengurus Masjid atau Panitia pelaksana Shalat Ied wajib menyediakan tempat cuci tangan, thermogun untuk pengecekkan suhu, menyediakan masker, menyediakan tenda, serta mengatur jarak jama’ah. Terutama para jama’ah agar dihimbau untuk membawa sajadah masing-masing dan tidak membawa anak-anak dibawah umur”, tuturnya

Pada dasarnya, Ramzi mengatakan pelaksanaan Shalat Ied di wilayah Kecamatan Sungailiat tetap bisa dilaksanakan, namun wajib menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *