“Kami memberikan perhatian khusus terkait permasalahan ini, apalagi situasi ekonomi yang sedang sulit seperti saat ini, kita harus pastikan hak-hak pekerja dapat diterima sebagaimana mestinya, terlebih hal ini sudah menjadi perhatian publik”. Ungkap Yozar.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memiliki kewenangan untuk
melakukan investigasi atas prakarsa sendiri apabila ditemukan beberapa potensipotensi maladministrasi walaupun tidak adanya laporan masyarakat sebagaimana yang
diatur dalam UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sukandar menjelaskan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah telah berupaya
menindaklanjuti kendala kepegawaian berupa membuat telaah staf yang ditujukan kepada
Bupati Bangka Tengah cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah tetapi
dikarenakan ada pemangkasan anggaran untuk alokasi dampak penyebaran virus Covid19 sehingga penambahan pegawai honorer belum diterima.
Pihak dinas juga telah berupaya menindaklanjuti keluhan dengan cara membayarkan hakhak pegawai honorer tersebut, terhitung sejak tanggal 12 Januari sampai 12 Maret 2021.
Plt Sekretaris mewakili Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah juga menyampaikan permohonan maaf atas masalah kepegawaian yang terjadi kepada Pegawai Honorer berserta Orang Tuanya.