Beliau pun menekankan bahwa pemilik 5 ponton ini dalam kurun waktu 1 Minggu, diminta untuk hadir ke Polres Bangka Tengah.
“Pemilik 5 ponton ini, saya tekankan bahwasanya dalam waktu satu Minggu ini harus hadir di Polres Bangka Tengah, jika tidak saya akan mencari dan menemukannya,” tegasnya.
Adapun personil yang dikerahkan dalam penertiban kali ini berjumlah 110 personil.
“Kami kerahkan 110 personil dari Polres maupun Polsek dibantu dengan unsur terkait,” tutur AKBP Slamet.
Beliau pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para penambang, bahwasanya untuk menghargai para pemimpin dan perwakilan pemerintah.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, khusunya para penambang untuk menhargai pimpinan, hargailah perwakilan-perwakilan yang ada di Pemerintah Daerah ini, yang sudah mau mengambil langkah-langkah untuk pengelolaan eks PT Koba Tin ini ke depannya,” ujar AKBP Slamet.
“Saya yakin ini bukan hanya Masyarakat yang betul-betul membutuhkan, tapi ada oknum-oknum di belaknag ini yang menggerakkan dan saya akan tunggu sampai mana mereka akan berbuat ini,” tutupnya.(ob)