Oleh : Esti Novianti
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Perlindungan Hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap pembentukan negara pasti di dalam-nya ada hukum untuk mengatur warga negaranya. Dalam suatu negara, pasti terjadi hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum adalah suatu peraturan yang memaksa, akan tetapi tidak untuk memaksakan sesuatu pada seseorang me-lainkan untuk melindungi kepentingan-ke-pentingan manusia. Hal ini disebabkan karena kepentingan itu kerap kali diancam atau dilanggar oleh pihak tertentu sehingga hukum perlu mengamankannya dan bila perlu memaksa.