OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda No. 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik di Ballroom Hotel Santika, Senin (10/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Nico Plamonia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara.
“Kita semua berhak untuk tahu (informasi yang diinginkan-red), misalnya kita bertanya ke kelurahan untuk meminta data, kalau kelurahan tidak memberikan data itu, kita bisa meminta secara paksa, tinggal lapor ke Komisi Informasi Daerah (KID),” kata Nico.