Anggota DPRD Babel Nico : Perda No.6 Tahun 2019 Bagian dari HAM

Berita, Headline, Lokal, News4,168 views
Bagikan

Namun demikian, dia mengungkapkan, terkadang masyarakat mengalami kesulitan untuk meminta data informasi dengan dalih data tersebut merupakan rahasia negara. Oleh karena itu, menurut dia, perlu diketahui secara jelas kriteria apa saja data yang masuk ke dalam rahasia negara.

“Kalau memang rahasia negara itu memang tidak bisa diganggu gugat, memang ada informasi yang tidak bisa diberikan ke publik, misalnya masalah ketahanan nasional,” terangnya.
“Tapi kalau data yang menerima itu penting, maka itu adalah data publik, misalnya, kalau ada pihak rumah sakit tidak bisa menerima pasien karena ruang full, kita bisa minta datanya,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *