Oleh karena itu, dia menjelaskan, tugas DPRD dalam membuat perda ini untuk mewakili masyarakat dalam mendapatkan hak-hak nya, salah satunya keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua KID Babel, Syawaludin menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan, karena hak tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
“Dan itu merupakan hak asasi kita sebagai warga negara, menyangkut hal itu, kita bisa melapor ke Komnas HAM, tetapi sebelum sampai kesana, masih ada lembaga yang mengawal tentang keterbukaan informasi publik, yakni namanya Komisi Informasi,” terangnya. (OB)