Kepailitan Sebagai Suatu Momok yang Menakutkan Saat Pandemi Covid-19

Berita, Headline, Lokal, News6,236 views
Bagikan

Dapat kita katakan bahwa pandemi Covid-19 ini tentunya berdampak juga pada jumlah perkara kepailitan dan PKPU di Pengadilan. Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan jumlah kasus kepailitan dan PKPU akan terus meningkat selama pandemi Covid-19 lantaran terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, misalnya tidak menjalankan kewajiban membayar utang akibat situasi keuangan perusahaan yang menurun saat pandemi Covid-19 ini.

Upaya yang ditempuh kreditur untuk mengatasi hal tersebut salah satunya yaitu melakukan tuntutan pembayaran utang kepada debitur dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai payung hukumnya.

Menurut hemat penulis, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, bahwa implementasi konsep PKPU yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU harus menjadi prioritas untuk melakukan restrukturisasi dalam proses kepailitan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *