PKPU ini menjadi sebuah solusi resktrukturisasi bagi debitur dan krediturnya terhadap persoalan utang-utang yang sulit dibayar saat telah jatuh tempo di masa pandemi Covid-19. Sehingga, peran berbagai pihak harus saling mendukung secara komprehensif dalam proses restrukturisasi demi menopang kontinuitas ekonomi negara.(ob)