“Ya, tahun kamarin masih ada pengunjung yang datang disaat memoment hari besar seperti lebaran dan tahun baru, tapi tahun ini hari besar seperti tahun baru dan lebaran kali ini berbeda karena pengunjung dilarang datang kepantai terkait surat edaran bupati Bangka kemarin untuk penutupan sementara tempat wisata”, ujarnya
Selain itu Risma menambahkan selama pandemi Covid-19 tempat yang ia tempati untuk berdagang mendapat keringan dari pemerintah daerah untuk sewa tempat selama satu tahun harganya turun.
“Alhamdulillah ada perhatian dari pemerintah terkait sewa tempat jualan yang sebelum pandemi Covid-19 bayar Rp1.000.000 tapi dikasi keringanan bayar 1 tahun hanya Rp250.000”, tambahnya
Risma juga berharap kepada pemerintah kedepannya untuk pemasangan spanduk larangan untuk ketempat wisata dipasang di beberapa titik seperti pintu keluar masuk pantai.
“Kami berharap kepada pemerintah himbauan penutupan sementara tempat wisata di pasang spanduk atau diinformasikan jauh-jauh hari karena seperti tahun baru kemarin 1 hari sebelum tahun baru. Pemberitauan baru diinformasikan larangan untuk ke pantai padahal kami sudah beli barang-barang jualan untuk dijual dimoment-moment hari besar seperti ini yang kami harapkan”, tutupnya (OB)