Adapun kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila didapati ditengah lingkungan masing-masing ada terindikasi peredaran Narkoba.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada indikasi peredaran narkoba ditengah lingkungan kita” jelas AKBP Agus Siswanto.
Atas perbuatan tersebut Kedua tersangka di sangkakan atas pasal, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ob)