“Kini pelaku HH diduga atas Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP”tegas AKP Galih. (OB)
“Kini pelaku HH diduga atas Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP”tegas AKP Galih. (OB)