Penulis : Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menahan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit terhadap 47 (empat puluh tujuh) Debitur pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir dan pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Bapak I Made Suarnawan, SH, MH melalui Asisten Intelijen Bapak Johnny Willliam Pardede, SH, MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Bapak Ketut Winawa, SH, MH dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo, SH, melalui Press Release, Rabu (19/5/2021) pukul 15.00 WIB.