Kejati Babel Tahan Kacab & Kacab Pembantu Bank BRI Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit 47 Debitur

Bagikan

Dikatakan Asisten Intelijen Kejati Kep. Babel, Johnny William Pardede, SH, MH. kedua tersangka tersebut, AHP : Selaku Kepala Cabang pada Bank BRI Pangkalpinang, Bahwa tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 114/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021, Peran tersangka selaku pemutus kredit terhadap 12 Debitur Kantor Cabang Pangkalpinang dan pemutus kredit terhadap 3 Debitur Kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang bekerja sama dengan para AO RA, AO H dan CI E untuk memproses pengajuan kredit. Kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milar rupiah).

Sedangkan yang kedua ATN : Selaku Kepala Cabang Pembantu pada Bank BRI Depati Amir, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-113/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021, dan Peran tersangka selaku pemutus kredit terhadap 32 Debitur juga selaku Account Officer terhadap 3 Debitur yang bekerja sama dengan para AO D dan AO PAH untuk memproses pengajuan kredit KMK terhadap 35 Debitur.
Kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan sebesar Rp. 19.400.000.000,- (sembilan belas miliar empat ratus juta rupiah).

” Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan POLRESTA Pangkalpinang,” beber Johnny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *