Kedua Tersangka dikenakan pasal
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiar : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang –Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kw KUHP jo pasal 654 ayat (1) KUHP,” tutup,”nya. (OB)