Penulis : La Ode M. Murdani
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — NGEBUT, Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembelian bijih timah yang mengandung slag/terak dengan terdakwa Agustino alias Agat, Ali Samsuri dan Tayudin alias ajan Kembali Digulir.
Setelah Agenda Pledoi dari Penesehat Hukum (PH), Rabu (19/5/2021) Kemarin. Sidang kembali di gelar dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (20/5/2021) Pukul 17.30 WIB.
Pantauan Okeyboz.com diruang sidang terlihat hadir Hakim Ketua Efendi SH, Hakim Anggota Siti Hajar Siregar SH dan Erizal SH, Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka, Benny CS dan Tim Penasehat Hukum Fajar Paulana SH, CS serta tiga terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Benny SH Ketika ditemui Okeyboz.com, usai sidang mengatakan bahwa intinya pihaknya tetap pada tuntutan Bahwa PT Timah adalah perusahaan BUMN.
“Jadi PT Timah Inalum dan Bukit Asam itu ternyata bentuknya Holdin. Kan anak perusahaan baru dan di holdin itu beda, misalnya induknya Inalum kemudian membentuk Perusahaan baru itu lah anak perusahaan, Tapi kalau PT Timah Tbk beda karena dia sudah berdiri ada dan di holding oleh perusahaan Inalum dan Induk kelima (5) perusahaan tambang tersebut memilik nama lain dan tidak mungkin PT Timah itu bukan BUMN,” kata Benny.