Lanjut Benny, bahwa pihaknya juga memiliki kuasa dari Direktur Utama dari PT Timah Tbk, dan mewakili PT Timah dan diluar Pangkalpinang di nomor 59 sampai 64 kemudian Jaksa Pengacara Negara (JPN) Mewakili PT Timah, dalam persidangan perdata Sah kuasa yang diberikan.
“Yang jelas PT Timah telah memberikan Kuasa kepada JPN dan artinya PT Timah terbit adalah BUMN dan kalau PT Timah bukan BUMN tidak boleh donk Jaksa menjadi pengacaranya, dan itu ada berapa Hal yang perlu di cermati dan dimengerti oleh masyarakat bahwa PT Timah itu BUMN makanya kalau Penesehat Hukum (PH) Mengatakan PT Timah itu bukan BUMN berarti tidak ada dasar hukum. Kalau PT Timah adalah BUMN Ali Samsuri termasuk Subjek Hukum tindak pidana Korupsi karena Ali Samsuri Pegawai BUMN,” ungkapnya.
Lanjut Benny, kerugian BUMN dan ditambah dengan berbadan Hukum sesuai dengan dakwaan pihaknya. Jadilah tindak pidana Korupsi
“Kami berpendapat bahwa Pledoi dari para Terdakwa terus mengenai yang meng Audit kerugian negara itu harus BPK itu juga tidak punya landasan hukum karena putusan MK Nomor 31 itu, sudah jelas dan menyatakan kalau KPK mempunyai kewenangan dan boleh berkoordinasi dengan BPK dalam melakukan penghitungan kerugian negara jadi selama kasus tindak pidana korupsi belum pernah ada Audit BPKP nya di tolak dan dalam perkara ini kan yang Audit BPKP jadi saya pikir kalau dibilang BPKP tidak mempunyai kewenangan, melakukan penghitungan kerugian negara tidak punya alasan Hukum itu Pokok-pokok Replik yang kami sampaikan,”ujarnya.
Menurut Benny Harapan pihaknya, Mejelis Hakim bisa, sependapat apa yang sudah pihaknya sampaikan. Meski pun menurut mereka Ali Samsuri tidak menerima. Tidak menerima kan bukan berarti menguntungkan diri sendiri saja.
“Jadi Agat lah yang diuntungkan dan Agat sudah kami berikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara pada sidang sebelumnya, dan sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada etikat baik Padahal Agat sudah bersurat ke Majelis Hakim Bahwa bersedia mengembalikan kerugian itu Padahal surat yang diberikan ke majelis hakim itu resmi sampai saat ini tidak ada etikad baik untuk membayar dan kalau kerugian itu di bayar otomatis kan dalam kerugian negara ini kan pulih dan akan mendapatkan keringanan hukuman dan kami akan terus menunggu etikad baiknya. Belum tahu kalau nanti sebelum akhir putusan kemudian besok Sidang akan dilanjutkan tentang tanggapan Penesehat Hukum Terhadap Replik yang sudah kami sampaikan.”ucapnya.