“Kami masih menunggu SK pemberhentian dulu, kalau sudab ada SK nya baru KPUD Bangka mengeluarkan nama dua anggota DPRD Bangka dan akan dilakukan pelantikan”, kata Eri
Selain itu Eri menambahkan ada perubahan terkait aturan dalam PAW dimana pemberhentian dan pengangkatan tidal bisa dilakukan dalam satu waktu.
“Kita sudah berkonsultasi ke biro Pemerintahan Provinsi Babel dan memang ada perubahan. Kalau sudah masa pemberhentian dan pengangkatan bisa dilaksanakan dalam waktu satu waktu. Artinya saat paripurna pemberhentian bia langsung dilanjutkan dengan acara pengangkatan dan pengambilan sumpah”, terangnya